Friday, June 14, 2013

Jumat "Keramat", Rusli Zainal Akhirnya Ditahan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013) sore.

Rusli ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau dan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau.

Pantauan Tribunnews.com, Rusli keluar pukul 16.45 WIB, Ketua DPP Partai Golkar itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Saat ditanya wartawan, Rusli yang didampingi pengacaranya Eva Nora, enggan berkomentar banyak.

"Ini kan sebuah proses. Hari ini saya menjalankan karena saya sudah tersangka, proses (penahanan) ini harus dijalankan. Doakan saja, semua dapat berjalan dengan baik, sabar tawakal," kata Rusli di tangga halaman kantor KPK. Setelah itu, Rusli enggan menjawab pertanyaan wartawan dan bergegas jalan masuk mobil tahanan KPK.

Pantauan Tribun, tidak ada keluarga Rusli yang mendampingi saat keluar KPK. Hanya ada sejumlah ajudan Rusli yang memantau dari belakang kerumunan wartawan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapakan Rusli di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di gedung KPK, Jakarta.

"RZ ditahan di Rutan KPK," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rusli Zainal sebanyak dua kali terkait statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5) lalu, Rusli diperiksa terkait status tersangkanya terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau.

Sementara pada Jumat (7/6) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Selain kasus PON Riau, Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

No comments:

Post a Comment